this post was submitted on 01 Oct 2023
3 points (100.0% liked)

indonesia

183 readers
1 users here now

Welcome to /c/[email protected] . Selamat datang di sublemmy /c/[email protected] . Please follow the rules and respect others. Mohon patuhi peraturan sublemmy dan hormati orang lain.

(made to reserve sublemmy name, if you want to be a mod contact @temesvar at telegram)

founded 2 years ago
MODERATORS
 

cross-posted from: https://lemmy.my.id/post/458902

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

top 2 comments
sorted by: hot top controversial new old
[โ€“] [email protected] 2 points 1 year ago

menunggu hukuman koruptor dimiskinkan

dulu gw penganut aliran koruptor hukum mati, terus gw kepikir, itu bisa gampang dibuat framing orang lain, kalo udah mati gabisa hidup lagi, akhirnya gw milih dimiskinkan aja, kalo ternyata putusannya salah, setidaknya dia masih hidup

[โ€“] Lersbyte 1 points 1 year ago

Good, hidup para koruptor udah mudah, jangan dipermudah lagi.