this post was submitted on 01 Oct 2023
3 points (100.0% liked)

indonesia

183 readers
1 users here now

Welcome to /c/[email protected] . Selamat datang di sublemmy /c/[email protected] . Please follow the rules and respect others. Mohon patuhi peraturan sublemmy dan hormati orang lain.

(made to reserve sublemmy name, if you want to be a mod contact @temesvar at telegram)

founded 2 years ago
MODERATORS
 

cross-posted from: https://lemmy.my.id/post/458902

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

you are viewing a single comment's thread
view the rest of the comments
[–] Lersbyte 1 points 1 year ago

Good, hidup para koruptor udah mudah, jangan dipermudah lagi.