this post was submitted on 19 Jul 2023
1 points (60.0% liked)
Berita
24 readers
1 users here now
Tempat Untuk Mengabarkan Berita Baik Lokal Maupun Internasional
founded 1 year ago
MODERATORS
you are viewing a single comment's thread
view the rest of the comments
view the rest of the comments
Mahkamah Agung patut diapresiasi karena telah mengeluarkan surat edaran ini. ๐
Bukan nya emang dari dulu ga diakui negara ya? Harus pindah ke salah satu secara KTP?
Gw sama istri beda agama.
Merit di gereja katolik, terus daftarin sipil nya. Beres.
Tapi as Catholic right?
Biasa harus diakui dengan 1 tata cara perkawinan ga salah. Mostly choose Katholik, karena ga ribet, kalau prostestant aje bule ribet
Yes gw katolik dan merit as katolik
Iya. Tapi ada aja yg nemu loophole nya kayak yang rame beberapa waktu lalu